BPN dan Pemkab OKU Selatan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

Sabtu 07-09-2024,11:25 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

Penataan Aset atas TORA yang bersumber dari hasil Pelepasan Kawasan Hutan dilaksanakan melalui mekanisne Redistribusi Tanah.

Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah.

Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan menetapkan gugus tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Sidang GTRA dalam rangka penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah. Objek beresal dari Tanah yang dikuasal langsung oleh Negara yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia Nomor SK.932/MENLHK/SETJEN.PLA.2/8/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Kemudian, tidak dipergunakan dan/atau dicadangkan untuk kepentingan izin pertambangan serta kepetingan lain oleh Pemeritah Daerah Kabupatan Ogan Komering Ulu Selatan.

BACA JUGA:Polres OKU Selatan dan Insan Pers Gelar Coffee Morning Bahas Pilkada 2024

BACA JUGA:Cara Jadi Cowo Green Flag

Selanjutnya, Berdasarkan arahan peruntukan pemanfaatan ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Seleten Nomor 3 Tahun 21 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021- 2040, lokasi dimaksud masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap namun telah dilepaskan melalui SK Pelepasan Kawasan Hutan, maka direkomendasikan untuk diubah menjadi APL dalam revisi Rencana Tata Ruang.

Lalu, Berada di luar areal kawasan hutan atau berada di Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan tidak termasuk dalam lokasi Peta indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru (PIPPIB).

Selain itu juga, Tidak dalam keadaan sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya dengan pihak manapun.

Lal yang terakhir, Para calon Subjek Redistribusi Tanah telah mengusahakan tanah dimaksud secara aktif sejak tahun 2000 (Desa Danau Jaya), tahun 1975 (Desa Durian Sembilan), tahun 1975 (Desa Tanjung Jaya), tahun 1985 (Desa Sinar Napalan ), tahun 2000 (Desa Tunas Jaya) sampai dengan sekarang," tandasnya.

 

Kategori :