BPN dan Pemkab OKU Selatan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

Sabtu 07-09-2024,11:25 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

MUARADUA - OKES.NEWS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah. Kamis, 05 September 2024.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Asisten II Natalion, S. STP., M. Si yang didampingi Albert Midian Panjaitan, ST., MT Kepala BPN dan OPD lainnya.

Asisten II Natalion, S. STP., M. Si menyampaikan bahwa ruang lingkup Reforma Agraria diantaranya ialah penataan aset dan penataan akses yang diharapkan bermuara pada kesejahteraan Masyarakat.

Reforma Agraria didasari terbitnya Peraturan Presiden yang menjadi suatu kebijakan ekonomi Nasional yang bertujuan untuk memperkuat tanah yang mana selama ini terdapat ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan, serta timbulnya krisis sosial dan ekonomi.

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah.

BACA JUGA:Pahlawan, Paes Gagalkan Penalti, Garuda Raih Poin di Kandang Alap-alap Arab

BACA JUGA:Bangunan Habis Terbakar, Ditemukan Banyak Kerangka Besi Diduga Tempat Penyimpanan BBM

"Melalui program ini, kita berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang telah lama menempati dan menggarap tanah namun belum memiliki sertifikat kepemilikan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala ATR BPN OKU Selatan juga menyampaikan, bahwa tugas kita dalam Gugus Tugas Reforma Agraria ini bukanlah tugas yang mudah.

Proses ini membutuhkan kehati-hatian, ketelitian, serta rasa keadilan yang tinggi. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar landreform.

"Saya juga ingin mengapresiasi kerja keras dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam persiapan sidang ini. Dedikasi dan kerja sama yang baik antara instansi terkait merupakan kunci suksesnya pelaksanaan landreform di Kabupaten OKU Selatan, semangat ini terus kita jaga dan tingkatkan, demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

BACA JUGA:Nostra Aetate

BACA JUGA:Polisi Temukan Barang Haram yang Disimpan di Dapur

Tora diantaranya bersumber dari hasil kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan.

Kategori :