Tidak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut, AK juga berkomitmen bahwa jika ia mengulangi tindakannya di kemudian hari, ia bersedia untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini diakui sebagai langkah penting dalam mencegah terulangnya tindakan yang serupa di masa mendatang.
Aiptu Solahudin selaku Bhabinkamtibmas menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya permasalahan ini secara damai.
“Alhamdulillah, perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik. Ini sudah menjadi tugas kami sebagai Bhabinkamtibmas untuk melakukan problem solving dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.
Sayangnya, Polisi tidak menjelaskan motif penganiayaan yang menyebabkan kedua warga warga tersebut berselisih paham. (*)