PALEMBANG - OKES.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan resmi membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 18 hingga 28 September 2024. Proses pendaftaran dilakukan serentak di seluruh wilayah Sumsel sebagai persiapan untuk Pilkada serentak 2024.
Rudi Pangaribuan, Divisi SDM dan Farmasi KPU Sumsel, menjelaskan bahwa Sumsel membutuhkan 92.295 petugas KPPS untuk mengisi 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS, ditambah beberapa cadangan," ujar Rudi. Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Syawaluddin S.Ag., menambahkan bahwa Kota Palembang memiliki jumlah TPS terbanyak karena tingginya jumlah pemilih di kota ini.
Adapun persyaratan calon anggota KPPS antara lain:
Tidak pernah dipenjara lebih dari lima tahun.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
BACA JUGA:Charlie Puth Umumkan Menikah dengan Brooke Sansone
BACA JUGA:SBY Bakal Berkolaborasi dengan Sejumlah Musisi di Pestapora 2024
Sehat jasmani dan rohani.
Berdomisili di wilayah kerja TPS.
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS.
Berusia antara 17 hingga 55 tahun.
Memiliki integritas, kejujuran, dan rasa adil.
BACA JUGA:AHY Tekankan Keadilan dalam Pengadaan Tanah:
BACA JUGA:Melihat Lotus Theory 1 Sebuah Mobil Masa Depan yang Pintar dengan Performa Canggih
Pendaftaran dilakukan secara langsung di TPS atau kantor kelurahan setempat, tanpa opsi pendaftaran online. Setiap TPS diperkirakan akan melayani 500 hingga 600 pemilih. Anggota KPPS yang terpilih akan dilantik pada 7 November 2024, dan bertugas selama satu bulan.