KPU Sumsel mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada serentak ini, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara. "Pilkada kali ini lebih sederhana dibandingkan Pilpres, hanya melibatkan dua kotak suara," tambah Rudi.
Bagi yang berminat menjadi anggota KPPS, pendaftaran bisa dilakukan di kantor kelurahan atau TPS terdekat sebelum 28 September 2024.