BATURAJA – OKES.NEWS, Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap Dodi Irawan (29), warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada Rabu, 18 September 2024.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kebun karet di desa tersebut.
Dodi ditangkap setelah Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,14 gram.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Serahkan 26 Sertipikat Elektronik ke PJ Bupati OKU
BACA JUGA:Bumi Bakal Punya
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening kosong, sebuah jaket merek Eiger berwarna hijau, dan satu unit ponsel Redmi Note 11 berwarna hitam. Barang-barang ini ditemukan di saku jaket yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Iptu Andrian, menjelaskan bahwa Dodi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi berat bagi mereka yang terbukti memiliki, menguasai, atau menjual narkoba.
Kronologi penangkapan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di area kebun karet.
BACA JUGA:Daftar Pemilih Tetap di OKU Capai 269.853 Orang
Tim penyelidik Satres Narkoba kemudian turun ke lapangan dan memantau gerak-gerik Dodi yang saat itu diduga akan melakukan transaksi. Setelah yakin dengan situasi, petugas langsung melakukan penggeledahan.
"Saat kami lakukan penggeledahan, barang bukti berupa sabu ditemukan di saku jaket tersangka. Ia mengakui barang tersebut adalah miliknya," ujar Iptu Andrian.
Tersangka dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dodi kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.*