3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Dilimpahkan ke Kejari

Kamis 26-09-2024,20:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

MURATARA - OKES.NEWS –  Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muratara resmi melimpahkan berkas kasus korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit tahun 2018 beserta tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau pada Senin, 23 September 2024. Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, sehingga pihaknya melakukan pelimpahan, termasuk ketiga tersangka.

Ketiga tersangka terdiri dari dua dokter, Dr. Herlina dan Dr. Jery Afrimando, serta seorang bendahara, Dian Winani. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Rupit senilai Rp1,04 miliar pada tahun anggaran 2018. Modus operandi mereka melibatkan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

BACA JUGA:Gudang Oli di Kawasan Milenium Tangerang Terbakar

BACA JUGA:Tecno Meluncurkan Spark 30 Series dengan Edisi Khusus Transformers

Proses penyidikan terhadap kasus ini cukup panjang. Berawal dari laporan pada 21 Maret 2022, pihak kepolisian telah memeriksa 49 saksi ASN Kabupaten Muratara, 17 saksi pemilik usaha, serta dua saksi ahli. Kerugian negara yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai Rp1.047.320.849,86.

Masing-masing tersangka memiliki peranan penting dalam pengelolaan dana. Dr. Jery merupakan Direktur RSUD Rupit pada tahun 2018, Dian Winani sebagai bendahara, sementara Dr. Herlina menjabat sebagai Kepala Pelayanan RSUD Rupit dan kemudian menggantikan posisi direktur.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

 

Kategori :