Tangkap Kurir Hendak Distribusikan Narkotika di Wilayah OKU

Kamis 03-10-2024,20:07 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS - Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Lorong Banten, Pasar Lama, Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Tersangka, Yudhi Heriyadi bin Sopian (48), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu. 

Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Yudhi diamankan di Lorong Banten Pasar Lama Rt.17 Rw.005, Baturaja Timur, saat diduga tengah melakukan aktivitas terkait distribusi narkotika.

Polisi yang telah mencurigai aktivitas tersangka kemudian menggerebek lokasi tersebut. Pada Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kadisdik OKU Dorong Inovasi Batik Ecoprint Karya Murid SMP N 3 untuk Seragam Sekolah

BACA JUGA:Buru Pemain Naturalisasi untuk Posisi Penyerang, Kevin Diks Masuk Incaran

Setelah penangkapan, petugas membawa Yudhi ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. 

Di sana, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita sebuah handphone merk OPPO A1K berwarna merah serta sekop pipet plastik berwarna putih.

Menurut hasil penyelidikan sementara, Yudhi diketahui berperan sebagai kurir narkoba. 

Atas tindakannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

BACA JUGA:Menteri AHY Beri Pembekalan ke Taruna/i Akmil di Magelang

BACA JUGA:Ratusan Rudal Iran Hujani Tel Aviv

Proses penangkapan berlangsung cepat setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Lorong Banten. 

Setelah pengamatan, petugas memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kategori :