"Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon..
Atas perbuatannya, Yudhi terancam menghadapi hukuman penjara yang cukup lama. Proses hukum terhadapnya akan terus dilanjutkan guna memutus rantai peredaran narkoba di daerah OKU.(r15)