banner

Polres OKU Bongkar 50 Paket Sabu dari Pelayanan 110

Polres OKU Bongkar 50 Paket Sabu dari Pelayanan 110

--

BATURAJA, OKES.NEWS – Kecepatan respons aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata di wilayah Ogan Komering Ulu. Melalui pemanfaatan Layanan Polisi 110, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji. Berawal dari informasi warga, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial K (41), seorang petani, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 38 paket sabu dengan berat bruto 9,77 gram yang diakui akan diedarkan kembali.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, laporan kembali masuk melalui Layanan 110. Kali ini, Unit I Satresnarkoba bergerak ke Desa Kelumpang, Kecamatan Ulu Ogan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MAL (33), seorang wiraswasta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 2,74 gram, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Pada kasus pertama, disita 38 paket sabu, satu unit telepon genggam Redmi C25Y, serta satu helai celana pendek. Sementara pada kasus kedua, diamankan 12 paket sabu, satu kotak kacamata, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Alami Penurunan Kabar Baik Bagi Calon Pengantin

Secara keseluruhan, dari dua lokasi berbeda itu, aparat berhasil menyita total 50 paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,51 gram dari dua tersangka.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi melalui layanan pengaduan.

“Pagi di Semidang Aji, malam di Ulu Ogan, semuanya berawal dari laporan masyarakat. Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa Layanan Polisi 110 kini semakin terbukti sebagai kanal pelaporan yang cepat, responsif, dan terpercaya.

“Dua pengungkapan dalam satu hari ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: