OKU SELATAN - OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun 2023 masih berjalan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra SH MH, melalui Kasi Intelijen, David Lafinson Sipayung SH MH, dalam konfirmasi yang dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
"Kasus korupsi Dispora OKU Selatan masih dalam tahap penyidikan oleh tim Pidsus Kejari OKU Selatan," ujar David.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 39 orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, mayoritas di antaranya merupakan pegawai Dispora Kabupaten OKU Selatan.
David juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.
BACA JUGA:Tangkap Kurir Hendak Distribusikan Narkotika di Wilayah OKU
BACA JUGA:Gaya Hidup Mewah Sang Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo
"Minggu depan, beberapa saksi akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian," kata David.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, David menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Jika ditemukan bukti yang cukup untuk melibatkan pihak lain, penetapan tersangka baru sangat mungkin dilakukan.
"Kami akan memberikan informasi terbaru apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp640 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Abdi Irawan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup.
BACA JUGA:Taj Mahal Terancam Polusi dan Korosi Bikin Warna Marmer Berubah
BACA JUGA:Gaya Hidup Mewah Sang Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan menunjukkan adanya pemotongan anggaran dalam sejumlah kegiatan di Dispora.