Abdi Irawan diduga terlibat dalam pemotongan anggaran sebesar Rp640.101.900, yang mencakup kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga dan Layanan Kepemudaan pada tahun anggaran 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdi Irawan tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
Jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah mengenakan beberapa pasal dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Abdi Irawan.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memperkuat bukti dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. (*)