Ada Kesepakatan Konpensasi Rp250 Juta Akibat Alat Kelamin Terpotong

Sabtu 05-10-2024,17:00 WIB
Reporter : Triawan
Editor : Aris Munandar

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengunjungi rumah korban dan berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," jelasnya.

Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lahat, Puskesmas Tanjung Sakti, dan terdakwa menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat. 

Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi pelaksanaan kegiatan medis serupa di masa depan agar dilakukan dengan lebih hati-hati dan profesional. (*)

 

Kategori :