Kejari OKU: Aset Desa Tak Boleh Diperjualbelikan

Kejari OKU mengingatkan para kepala desa di Kecamatan Baturaja Barat agar mengelola dana dan aset desa secara transparan serta tidak sembarangan memperjualbelikan aset desa.--
BATURAJA, OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan pengelolaan dan pencegahan penyalahgunaan keuangan desa bersama para kepala desa se-Kecamatan Baturaja Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Senin (6/10/2025).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, SH, yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan akuntabilitas bagi aparatur desa dalam mengelola keuangan desa agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan negara.
“Pengelolaan aset desa tidak boleh sembarangan. Aset desa tidak bisa diperjualbelikan tanpa mekanisme dan persetujuan resmi. Setiap tindakan harus melalui proses hukum yang jelas,” tegas Hendri.
Hendri mencontohkan, praktik penjualan kebun milik desa tanpa kejelasan tujuan dan mekanisme yang sah merupakan bentuk penyimpangan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum. Ia juga menekankan bahwa setiap aset dan kegiatan keuangan desa wajib tercatat dalam aplikasi Dana Desa.
BACA JUGA:DLH OKU Selatan Siap Tindak Tambang Emas Ilegal
BACA JUGA:Pantai Pelangi dan Candi Jepara Jadi Sorotan Tim Juri
“Semua bentuk pengelolaan, baik fisik maupun non-fisik, harus diunggah ke dalam aplikasi Dana Desa. Ini menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab publik,” tambahnya.
Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan, SSTP, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyebut bahwa sosialisasi ini memberi manfaat besar bagi kepala desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan pengelolaan aset publik.
“Ini momentum penting bagi para kepala desa untuk belajar langsung dan meminta arahan dari pihak Kejaksaan,” ujar Yan.
Selain membahas tata kelola keuangan, Kejari OKU juga menyoroti pengelolaan Koperasi Merah Putih, dengan peringatan agar perangkat desa tidak dilibatkan sebagai pengurus, serta menghindari praktik simpan pinjam berisiko tinggi yang dapat menimbulkan kredit macet.
Melalui kegiatan ini, Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan hukum preventif kepada pemerintah desa agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: