PALEMBANG - OKES.NEWS - Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, empat terdakwa kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yaitu Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, dituntut dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo, dan Zurike Takarada masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Eti Mulyati dikenakan tuntutan lebih berat dengan 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efriyanto, SH, MH, mendengar pernyataan JPU dari Kejaksaan Tinggi yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan Ayat (2) serta (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.
BACA JUGA:Menteri AHY Harapkan Jajaran Kementerian ATR/BPN Bangun Semangat Integritas
BACA JUGA:Hujan? Santai Aja! Kenalan dengan Dronebrella, Payung Terbang Canggih!
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa melibatkan Eti Mulyati dan Derita Kurniati yang berperan sebagai notaris, diduga membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Nesti Wibowo juga terlibat dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.
Aset yang dipermasalahkan adalah asrama Pondok Mesudji di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, yang seharusnya berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.*