Dari sisi regulasi, OJK harus mengendalikan pertumbuhan lembaga pinjol dengan menetapkan persyaratan permodalan minimum, memperketat proses perizinan, serta memperbaiki tata kelola lembaga.
Selain itu, sinergi dengan pihak terkait, seperti Gakum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu ditingkatkan untuk menangani masalah cyber yang terkait dengan pinjol.
"Optimalisasi Satgas Waspada Investasi juga penting dilakukan, dengan menekan ego sektoral, agar satgas dapat lebih efektif dalam mencegah dan mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala OJK Kantor Regional Sumsel Babel, Arifin, menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menggunakan layanan pinjol, karena risikonya bisa sangat merugikan.
BACA JUGA:Hindari Gesekan Antar Pendukung di OKU, Kasat Intel: Berbeda pilihan itu hal biasa
BACA JUGA:April Jasmine Sempat Izinkan Ustaz Solmed Poligami
OJK sendiri telah menghentikan sejumlah kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, termasuk judi online.
Secara nasional, sudah ada 6.000 rekening nasabah yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, dan perbankan tengah mendalami profil pemilik rekening tersebut.
"Kami akan melaporkan temuan ini kepada PPATK. Dengan kerjasama kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum, kami akan terus melakukan investigasi lebih lanjut. OJK memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, konsumen, serta kelompok yang rentan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan," pungkas Arifin. (*)