Sumsel Peringkat Dua Kredit Macet Pinjol

Minggu 20-10-2024,22:00 WIB
Reporter : Dila
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - OKES.NEWS - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, terjadi peningkatan sebesar 35,63% pada pinjaman online (pinjol), dengan total nominal mencapai Rp72,03 triliun.

Pertumbuhan ini didorong oleh kemudahan akses yang ditawarkan, sehingga masyarakat yang sedang mengalami kesulitan keuangan lebih memilih untuk menggunakan layanan pinjaman online.

Namun, kondisi ini menjadi perhatian serius karena selain peningkatan pinjaman, angka kredit macet juga ikut naik. 

"Tidak mengherankan jika sebagian masyarakat cepat memanfaatkan layanan pinjaman online," kata Sukanto, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya, kemarin.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang harus diwaspadai. 

BACA JUGA:Cedera, Gregoria Gagal Melaju ke Final Denmark Open 2024

BACA JUGA:Hindari Gesekan Antar Pendukung di OKU, Kasat Intel: Berbeda pilihan itu hal biasa

Sukanto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tingginya bunga pinjol, yang dapat menjerat debitur dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.

"Sumatera Selatan menduduki peringkat kedua nasional dalam hal jumlah kredit macet pinjol terbanyak," tambahnya.

Menurut Sukanto, banyak pengguna pinjol berasal dari kalangan muda, khususnya generasi Z dan milenial dengan rentang usia 19-34 tahun (mahasiswa dan pekerja). 

Kredit macet di kelompok usia ini bahkan mencapai sekitar 60%.

“Ironisnya, penelitian beberapa lembaga menunjukkan adanya korelasi antara pinjol dan judi online, yang membuat generasi muda semakin rentan terhadap masalah kesehatan mental, seperti depresi. Dampak jangka panjangnya, generasi ini bisa memiliki produktivitas yang rendah, yang justru akan menghambat pembangunan di masa depan," jelas Sukanto.

BACA JUGA:Misterius, Anak Hilang Diduga Dibawa Makhluk Gaib di Desa Kalikangkung, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Paman Bejat di OKU Perkosa Siswi SMP Kini Hamil 7 Bulan

Ia juga menyoroti perlunya OJK untuk memperketat pengawasan terhadap aplikasi dan media sosial yang menawarkan layanan pinjol. 

Kategori :