BATURAJA - OKES.NEWS – Tim Resmob Singa Ogan, Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan DH (42), seorang buruh dari Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
DH ditangkap atas dugaan pencurian ponsel milik Reka (34), warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Penangkapan ini dilakukan berkat bantuan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian di parkiran lapangan futsal Redante II, Baturaja Timur.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan ponsel jenis Vivo Y12S di dalam box depan bagian kiri motor milik temannya yang terparkir.
Korban baru menyadari kehilangan saat anaknya hendak mengambil ponsel tersebut, namun barang tersebut sudah tidak ada di tempat.
BACA JUGA:Pengabdian STIKes Al Ma'arif Baturaja: Pendampingan Ibu Hamil Menuju Kelahiran Sehat dan aman di OKU
BACA JUGA:Manchester United Capai Kesepakan dengan Ruben Amorim
Dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Tim Resmob Singa Ogan pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan ini.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Resmob memperoleh informasi terkait kejadian di lapangan futsal Redante II dan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sesampainya di lokasi, anggota Resmob bertemu korban dan segera melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar area parkir.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas aksi pelaku yang mengambil ponsel korban dari motor.
Rekaman ini membantu petugas dalam mengidentifikasi dan menemukan pelaku yang ternyata masih berada di area sekitar lapangan futsal.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi UKK Baturaja OKU terapkan Paspor 10 Tahun, Kenaikan Biaya Disesuaikan
BACA JUGA:Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penataan Agraria
Tak lama setelah identifikasi melalui CCTV, Tim Resmob langsung mengamankan DH di tempat kejadian.