“Kami akan terus mendukung upaya menjaga lapas bersih dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres OKU Selatan Nomor: Sprin/1074/XI/2024/Satnarkoba, yang menekankan pada stabilitas keamanan di Lapas Kelas II B.
Kegiatan razia berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di lapas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)