OKES.NEWS - Florida lagi jadi sorotan karena aturan barunya yang melarang anak-anak di bawah 14 tahun buat punya akun media sosial.
Aturan ini, yang disebut HB3, rencananya bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Tapi, pelaksanaannya sekarang ditunda karena ada gugatan dari grup teknologi seperti NetChoice dan Computer & Communications Industry Association (CCIA).
Mereka bilang, aturan ini melanggar hak konstitusional, terutama Amandemen Pertama, karena membatasi akses anak-anak ke media sosial.
Menurut mereka, keputusan soal anak-anak main medsos itu harusnya urusan orang tua, bukan pemerintah.
BACA JUGA:Al-Azhar Center Baturaja Wisuda 264 Tahfidzul Qur’an Ke-13
BACA JUGA:VX2-XL Teknologi Hologram 3D yang Bikin Dunia Digital Makin Keren
Di sisi lain, Gubernur Florida, Ron DeSantis, mendukung penuh aturan ini. Katanya, tujuan utama HB3 adalah melindungi anak-anak dari bahaya media sosial yang dianggap bikin kecanduan dan merusak kesehatan mental.
Berdasarkan aturan ini, anak-anak di bawah 14 tahun dilarang total bikin akun media sosial. Sementara itu, anak usia 14-15 tahun boleh bikin akun, tapi harus dapat izin orang tua dulu.
Sekarang, aturan ini masih nunggu keputusan pengadilan federal. Grup teknologi yang menolak aturan ini berharap pengadilan bisa menghentikan pelaksanaannya.
Mereka juga mengingatkan kalau aturan serupa di negara bagian lain sebelumnya udah banyak yang dibatalkan.
Perdebatan ini bikin banyak orang mikir gimana caranya melindungi anak-anak dari bahaya digital tanpa ngorbanin hak kebebasan mereka?