Baturaja, OKU EKSPRES – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, satu orang tersangka berhasil diamankan di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka yang diketahui bernama Riki Aprizal (30), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Baru, diduga sebagai bandar narkotika.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diduga sebagai bandar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkap Kapolres OKU.
BACA JUGA:Terduga Bandar Narkoba di OKU Diringkus, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo LV.
Pil ekstasi tersebut memiliki berat bruto 11,06 gram dan ditemukan dalam saku samping kanan celana pendek cokelat yang dikenakan tersangka.
Barang bukti lainnya adalah celana pendek warna cokelat yang digunakan oleh tersangka saat penangkapan.
Penangkapan ini berawal dari patroli anggota Satresnarkoba Polres OKU yang mencurigai aktivitas seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, barang bukti narkotika ditemukan di saku tersangka. Riki Aprizal pun langsung digelandang ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut penyelidikan awal, tersangka diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur.
BACA JUGA:2 Pria Diduga Bandar dan Kurir Narkoba Diciduk Polisi
Barang bukti berupa ekstasi dengan logo LV ini diduga dipasok dari jaringan antarprovinsi. Polres OKU kini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melacak sumber utama barang haram tersebut.
Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Jangan ragu untuk melapor agar kita dapat segera mengambil tindakan," tandas kasi humas.*