Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengusut permasalahan pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hasil investigasi sementara menemukan adanya sejumlah sertipikat tanah yang ternyata berada di luar garis pantai atau bahkan di bawah laut.
Kementerian ATR/BPN berencana melakukan proses pembatalan terhadap sertipikat tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke lokasi pada Rabu (22/01/2025) mengungkapkan bahwa temuan ini berdasarkan pencocokan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen resmi lainnya.
BACA JUGA:Menteri Nusron Lantik 41 Pejabat ATR/BPN: Tegaskan Pentingnya Amanah dan Integritas
"Secara faktual, beberapa sertipikat terdeteksi berada di bawah laut. Ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk meninjau ulang dan mencabutnya," ujar Nusron.
Diketahui, sebanyak 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk membatalkan sertipikat tanpa perintah pengadilan apabila terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
“Sebagian besar sertipikat ini terbit pada 2022–2023, sehingga syarat pembatalan telah terpenuhi,” tegas Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan polemik yang terjadi di kawasan pesisir utara Pulau Jawa.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Proses pencabutan pagar laut yang berada di lokasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta nelayan setempat.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tegaskan Asas Contrarius Actus dalam Penyelesaian Polemik Pagar Laut
Menteri Nusron beserta rombongan turut meninjau langsung jalannya proses tersebut dengan menggunakan kendaraan LVT.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai sarana mendapatkan informasi terkait pertanahan serta untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam pengelolaan tata ruang.