- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Hak Tanggungan dapat diterapkan pada tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai atas tanah negara yang wajib didaftarkan dan dapat dipindahtangankan.
Roya: Penghapusan Hak Tanggungan Setelah Utang Lunas
Setelah utang dilunasi, Hak Tanggungan harus dihapus melalui proses Roya.
Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya adalah dokumen resmi yang menandakan bahwa debitur telah bebas dari tanggungan kredit rumah atau tanah.
“Setelah pinjaman lunas, bank akan memberikan surat Roya. Debitur perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk menghapus Hak Tanggungan dalam sertipikat tanah.
BACA JUGA:PTSL Capai 59,5%, ATR/BPN: Kepastian Hukum Pertanahan di Indonesia Semakin Terjamin
BACA JUGA:ATR/BPN Tuai Apresiasi dari DPR RI atas Reformasi Pertanahan
Jika dokumen lengkap, sertipikat Roya akan diterbitkan,” ujarnya.
Roya tersedia dalam bentuk elektronik dan manual. Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga akan terbit dalam bentuk elektronik.
“Sejak 2019, layanan HT-el sudah berjalan, jadi secara otomatis Roya juga akan berbentuk elektronik,” tambah Shamy.
Dengan digitalisasi layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus Hak Tanggungan hingga Roya, tanpa perlu antre panjang di kantor pertanahan. *