OKES.NEWS – Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau aset lainnya yang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur.
Seiring dengan meningkatnya permintaan layanan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengoptimalkan sistem elektronik guna mempermudah proses pendaftaran Hak Tanggungan hingga Roya Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengajuan Hak Tanggungan Elektronik dapat dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
“PPAT akan menginput data pemohon dan bank tujuan, kemudian pihak bank akan melakukan pencatatan yang nantinya masuk ke Kantor Pertanahan,” jelasnya, Senin (6/1/2025).
BACA JUGA:Kasatreskrim, Kasipropam hingga Beberapa Kapolsek Diganti
BACA JUGA:ATR/BPN Tuai Apresiasi dari DPR RI atas Reformasi Pertanahan
Syarat Pengajuan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El)
Untuk mengajukan Hak Tanggungan Elektronik, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
- Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon/kuasa
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika badan hukum)
- Sertipikat tanah asli
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Fotokopi KTP debitur dan kreditur