JAKARTA, OKES.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024–2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Minggu (16/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2025.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir), yang kemudian disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik di bawah pengelolaan Dinas PUPR OKU dengan total nilai awal Rp40 miliar.
BACA JUGA:KPK Amankan Kontraktor, Kadin PUPR OKU Berikut 3 Anggota DPRD
BACA JUGA:Sita Uang dari OTT di OKU, KPK Rincikan Secara Resmi
"Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat jatah proyek senilai Rp5 miliar, sementara anggota lainnya mendapatkan proyek senilai Rp1 miliar per orang," ungkap Setyo Budiyanto.
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek dikurangi menjadi Rp35 miliar. Meski demikian, fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, di mana 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD.
Pada 16 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah NOV.
Dalam penggeledahan, ditemukan uang Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari komitmen fee proyek. Secara bersamaan, KPK juga mengamankan MNZ, ASS, FMR, UH, serta beberapa pihak lain.
BACA JUGA:OTT di OKU, Pejabat dan Kontraktor Terjaring KPK, Kapolres Benarkan Pemeriksaan
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK
Selain uang tunai, KPK turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner berpelat nomor 1851 ID, dokumen proyek, dan alat komunikasi elektronik.
Dugaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa sebagian dari uang fee proyek senilai Rp1,5 miliar yang diberikan ASS kepada NOV digunakan untuk membeli mobil tersebut.