Selama 16 Hari Amankan 14 Tersangka

Selasa 18-03-2025,09:00 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus Munir

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Selama 16 hari, mulai 19 Februari hingga 19 Februari 2025, Polda Sumatera Selatan menggelar Operasi Pekat Musi I 2025. 

Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang termasuk dalam kategori penyakit masyarakat (pekat), sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Nomor: sprin/278/II/ops.1.3/2025.

Sasaran utama operasi ini mencakup peredaran narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), penggerebekan kampung narkoba, serta tempat hiburan malam.

Sebagai bagian dari operasi ini, Polres OKU Timur berhasil menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal. 

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka terkait kejahatan jalanan yang melibatkan enam kasus. Sementara empat kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pembunuhan.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Masyarakat dan PNS yang Alami Sakit Berat

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi. 

Beberapa di antaranya menggunakan cara mencongkel jendela atau lemari untuk mencuri barang berharga, merampas kendaraan dengan cara memepet motor korban.

Kemudian, mengancam dengan senjata api rakitan, menyiram korban dengan cuka para, memukul dengan balok, hingga melakukan penusukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi senjata tajam, telepon genggam, STNK motor, senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta amunisi.

Serta barang lainnya seperti speaker aktif, mikrofon, sepeda motor, pakaian, dan 11 voucer data Indosat IM3.

BACA JUGA:Wabup OKU Kecewa, Foto Disunting Seperti Tersangka, Ajak Masyarakat tidak terpancing opini liar

Terkait ancaman hukuman bagi para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain menangani kasus kejahatan jalanan, Polres OKU Timur juga menindak aksi premanisme. khususnya yang berkaitan dengan pungutan liar terhadap sopir angkutan batubara di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura.

Kategori :

Terkait

Selasa 18-03-2025,09:00 WIB

Selama 16 Hari Amankan 14 Tersangka