Polisi kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKP Ibnu Holdon.