OKU SELATAN - OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengadakan Rapat Koordinasi terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati OKU Selatan, Abusama, SH, didampingi Sekretaris Daerah H. M. Rahmatullah, S.STP., MM, serta dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025, yang menekankan pentingnya percepatan pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.
Sekda OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang keanggotaannya terdiri dari warga dalam satu desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan identitas kependudukan yang sah.
Ia menambahkan bahwa keberadaan koperasi ini menjadi peluang strategis bagi desa dalam mengelola potensi lokal secara bersama dan berkelanjutan, termasuk di bidang pertanian, jasa, perdagangan, hingga pengembangan UMKM.
BACA JUGA:51 Sertifikat Elektronik Diserahkan Kantah OKU kepada PT KAI Divre IV
“Pemkab mengajak seluruh perangkat daerah untuk turut serta dalam proses pembentukan koperasi ini. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai langkah awal pembentukan koperasi,” ungkap Sekda.
Dalam rapat tersebut juga ditekankan pentingnya penyediaan tenaga pendamping teknis, penguatan partisipasi masyarakat, serta jaminan terhadap keberlangsungan kelembagaan dan usaha koperasi.
Sekda menargetkan pembentukan satuan tugas paling lambat 2 Mei 2025, mengingat peluncuran nasional koperasi Merah Putih dijadwalkan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.
“Mari jadikan koperasi ini sebagai simbol kedaulatan ekonomi rakyat, semangat gotong royong, dan penggerak utama kesejahteraan desa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran OPD dalam mewujudkan Instruksi Presiden ini, yang merupakan strategi nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa.
BACA JUGA:Meta Rilis Aplikasi AI Sendiri Berbasis Llama 4, Obrolan Jadi Makin Asik dan Personal
Tugas utama yang harus dilakukan antara lain koordinasi lintas instansi, fasilitasi musdesus, integrasi dengan dokumen perencanaan daerah, penyediaan anggaran—khususnya untuk akta notaris—serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang berkala.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koprindakop), Drs. H. Elyuzar, menambahkan bahwa koperasi Merah Putih secara nasional akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.
Oleh karena itu, seluruh proses pembentukan di Kabupaten OKU Selatan harus rampung paling lambat akhir Juni 2025.