BATURAJA - OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penadahan, yang dikenakan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP.
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Restorative Justice Kelurahan Kemalaraja.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad, Jaksa Penuntut Umum.
Hadir juga, Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama dan Lurah Kemalaraja, tokoh agama dan masyarakat, penyidik dari Polres OKU, serta pelaku dan korban.
Kasus ini bermula pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka Mus Mulyadi tengah mengojek dan tak sengaja bertemu temannya, Nur Muhammad.
BACA JUGA:Menteri Nusron Kukuhkan 31 Pejabat Baru ATR/BPN
Nur kemudian menawarkan sebuah handphone (HP) merek VIVO Y35 kepada Mus Mulyadi seharga Rp500.000, dengan alasan butuh uang untuk membayar tagihan PLN.
Karena Mus membutuhkan ponsel untuk keperluan belajar anaknya, ia pulang terlebih dahulu untuk berdiskusi dengan istrinya.
Setibanya di rumah, sang istri sempat memperingatkan agar Mus berhati-hati dan memastikan bahwa barang tersebut bukan hasil kejahatan.
Meski begitu, dengan kondisi ekonomi terbatas, Mus tetap memutuskan membeli ponsel tersebut.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Mus kembali menemui Nur Muhammad di depan Kantor Camat Baturaja Timur dan menyerahkan uang sesuai kesepakatan.
BACA JUGA:Microsoft Luncurkan Surface Pro 12, Perangkat 2-in-1 Ringkas dengan Performa AI Canggih
Ia membeli ponsel tersebut tanpa mengetahui bahwa barang itu merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Nur Muhammad.
Kajari OKU menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap Mus dilakukan karena memenuhi syarat Restorative Justice.
Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian dengan korban.