Desa Negeri Ratu Musdesus Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

Sabtu 24-05-2025,18:28 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

LENGKITI, OKES.NEWS - Sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa, Pemerintah Desa Negeri Ratu Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, Jumat, Kamis, 22 Mei 2025.

Bertempat di Balai Desa Negeri Ratu, kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pejabat terkait, mulai dari Kepala Desa Negeri Ratu Zainal Ali, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU,

Dinas Koperasi, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, hingga kaum ibu dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kades Negeri Ratu Zainal Ali menyampaikan harapan besar terhadap keberadaan Koperasi Merah Putih yang nantinya akan menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa.

BACA JUGA:Dua Jembatan Penghubung Putus Diterjang Banjir, Warga Desa Negeri Ratu Terisolir

BACA JUGA:Desa Negeri Ratu OKU Dianugerahi Kandidat Terbaik Posyantekdes 2023, Lomba Inovasi Teknologi Tingkat Provinsi

"Dengan adanya pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, saya berharap semua berjalan lancar. Ini harus menjadi wadah kemajuan ekonomi bagi seluruh warga, khususnya di Desa Negeri Ratu,” ujar Zainal.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai langkah nyata membangun kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.

“Kopdes Merah Putih adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Zainal.

Namun, menurutnya, koperasi tidak akan memiliki kekuatan hukum jika tidak melalui prosedur yang tepat. 


Pemerintah Desa Negeri Ratu Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.-istimewa-

“Akta Notaris dan pengesahan Badan Hukum Koperasi adalah syarat mutlak. Tanpa keduanya, koperasi tidak memiliki legitimasi,” tandasnya.

Musdesus tersebut menjadi langkah awal lahirnya Koperasi Merah Putih yang diharapkan membawa perubahan positif bagi Desa Negeri Ratu. Selanjutnya, tim kepengurusan koperasi akan segera dibentuk dan didaftarkan secara resmi.*

 

Kategori :