BATURAJA, OKES.NEWS -Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial AR (25), warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, diamankan aparat setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, bermula dari pemeriksaan di Lorong Modern, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Adam Riski, yang kemudian mengaku menyimpan narkotika di rumahnya.
BACA JUGA:Satpol PP OKU Tertibkan Pedagang di Taman Kota Saat Car Free Day
BACA JUGA:Pemerintah Desa Banding Agung Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih
Tak menunggu lama, petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Lubuk Rukam. Di sana, dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil.
Polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Djarum Coklat yang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Selain itu, turut diamankan sebagai barang bukti: 1 bal plastik klip bening kosong. 1 buah sekop plastik. Uang tunai Rp260.000. 1 unit handphone OPPO A3x warna biru diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Banding Agung Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasi Humas.*