OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, memberikan dukungan hukum serta bantuan psikologis kepada seorang remaja perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Runjung Agung.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak OKU Selatan, Umu Manazilawati, menyampaikan bahwa pendampingan akan terus dilakukan hingga proses hukum tuntas.
"Kami telah mengunjungi rumah korban dan menghadirkan tenaga psikolog guna membantu memulihkan kondisi mental korban pascakejadian traumatis ini," ujar Umu, Minggu di Muaradua.
Pendampingan tersebut bertujuan memberikan dukungan emosional agar korban tetap kuat dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah juga berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak.
Dukungan dari psikolog profesional diharapkan dapat membantu korban merasa lebih tenang dan siap memberikan kesaksian di pengadilan.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap tersangka ID (55), warga Kecamatan Runjung Agung, tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu pagi, 21 Mei 2025. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut kepada neneknya.
Setelah diperiksa oleh bidan desa, diketahui bahwa korban tengah mengandung 13 minggu. Dari situ, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya.
Menurut pengakuan korban, tindakan asusila tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 ketika ia masih duduk di bangku SMP, dan terus terjadi hingga tahun 2025.
BACA JUGA:Batu Akik Baturaja Biru Violet, Keindahan Langka yang Masih Diburu Kolektor Kenali Karakteristiknya!
Peristiwa pertama terjadi saat pelaku membawanya ke kebun dan memaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman pembunuhan jika menolak.
"Perbuatan pelaku sangat keji dan terus dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun," jelas Hendro.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.