Beri Pendampingan Hingga Proses Hukum Selesai

Selasa 27-05-2025,10:00 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit, untuk memperkuat proses penyidikan. (*)

 

Kategori :