Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit, untuk memperkuat proses penyidikan. (*)
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit, untuk memperkuat proses penyidikan. (*)