Kapolres OKU AKBP Endro Wibowo melalui kasi humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon melalui laporan tertulis menyebutkan, petugas yang menerima informasi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Polres OKU Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Ganja dan 3 Kantong Sabu dari tangan pengedar
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bilah pisau daging sepanjang 35 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian korban yang berlumuran darah,” ungkap AKP Holdon.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh jajaran Polsek Sinar Peninjauan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*