Fungsi SKT:
Menunjukkan riwayat kepemilikan tanah.
Diperlukan saat pengajuan proses sertifikasi.
Biasanya digunakan untuk tanah warisan atau tanah adat.
Namun, SKT tidak bisa dijadikan jaminan di bank, dan tidak memiliki kekuatan hukum sekuat sertifikat.
2. Akta Tanah atau Akta Jual Beli (AJB)
Akta Tanah, lebih dikenal sebagai Akta Jual Beli (AJB), dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) saat terjadi transaksi jual beli tanah.
Fungsi AJB:
Bukti sah adanya transaksi.
Diperlukan untuk proses balik nama.
Legal dan diakui hukum, tetapi belum menjadi sertifikat.
“Banyak orang mengira AJB sudah cukup. Padahal, AJB itu baru setengah jalan,” ungkap praktisi hukum pertanahan yang dibincangi OKES.NEWS.
3. Sertifikat Tanah
Inilah dokumen tertinggi dalam status kepemilikan tanah. Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat ini menyatakan secara hukum bahwa Anda adalah pemilik sah atas sebidang tanah.
Fungsi Sertifikat:
Bukti kepemilikan sah dan terkuat.
Bisa digunakan sebagai jaminan kredit atau warisan.
Menghindari risiko sengketa atau tumpang tindih lahan.