Perbedaan Dokumen Tanah
Surat Keterangan Tanah
Dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah dan kecamatan setempat, berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah. Namun, kekuatan hukumnya masih lemah dan belum diakui secara penuh oleh negara.
Akta Jual Beli (AJB)
Dibuat oleh PPAT, berperan sebagai bukti sah adanya transaksi jual beli tanah. Kekuatan hukumnya cukup kuat, tapi belum menjadikan pemilik sebagai pemegang hak penuh sebelum sertifikasi.
Sertifikat Tanah
Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi bukti kepemilikan resmi dan sah. Kekuatan hukumnya sangat kuat dan diakui secara nasional sebagai bukti legal tertinggi atas tanah.*