BATURAJA, OKES.NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, dua orang pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah M. Jepi (34), warga Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, dan Ali Johan (40), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka bandar narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 33 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 7,80 gram.
Barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok, satu buah skop plastik, satu unit ponsel Oppo A5 Pro warna hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BG 4781 FAN.
Barang haram itu ditemukan di dua lokasi berbeda, sebagian disimpan di saku celana M. Jepi, sementara sisanya disembunyikan dalam lemari milik Ali Johan.
BACA JUGA:Forpess dan MUI OKU Desak Proses Hukum Tegas Kasus Asusila di Ponpes Alam Al Iskandari
BACA JUGA:Polres OKU Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Toko, Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan barang bukti dan kronologi, status kedua tersangka diklasifikasikan sebagai bandar, bukan sekadar pengguna.
Polres OKU tangkap dua bandar sabu di Baturaja Barat. Barang bukti 7,8 gram sabu disita. Tersangka kini dijerat pasal bandar narkotika.-foto: humas polres OKU-
Kapolres OKU AKBP Endro Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai salah satu rumah di Kelurahan Saung Naga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap keduanya di lokasi," terang Kasat Narkoba.
Saat ini, sambung Iptu Deka, para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.