Jika dalam waktu yang ditentukan belum juga dilakukan pembayaran, maka BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan kembali mengajukan permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Kejari OKU.
Kejaksaan Negeri OKU melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Khususnya memberikan pendampingan hukum non-litigasi demi optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.