Kejari OKU Teken MoU dengan BPJS, Tindaklanjuti Tunggakan Iuran JKN

Rabu 25-06-2025,10:00 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Aris

Jika dalam waktu yang ditentukan belum juga dilakukan pembayaran, maka BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan kembali mengajukan permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Kejari OKU.

Kejaksaan Negeri OKU melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Khususnya memberikan pendampingan hukum non-litigasi demi optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. 

 

Kategori :