OKES.NEWS - Hingga pertengahan tahun 2025, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Terhitung sejak Januari hingga Juni, pencairan TPP belum terealisasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, membenarkan hal tersebut pada Selasa (24/6).
Namun ia menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran.
Menurutnya, proses pencairan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"TPP belum bisa dicairkan karena masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Kami telah mengajukan perubahan dan saat ini masih dalam proses," jelas Agustian.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Periksa Kesehatan Korban Kebakaran
Ia juga memastikan bahwa dana TPP untuk para PNS telah dialokasikan. "Kami sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pembayaran TPP sepanjang tahun 2025," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, H. Jumadi, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyesuaian aturan terkait mekanisme TPP.
Ia menekankan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan tersebut.
"Ini murni karena proses penyesuaian aturan. Pemerintah daerah hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk dapat segera mencairkannya," ujarnya.