BACA JUGA:Harga Kopi Turun Drastis, Petani Alami Kerugian Besar
BACA JUGA:Cerita Istri Korban Pembunuhan di OKU, Saksikan Suaminya Terkapar Merenggang Nyawa
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi kain sarung berlumuran darah, pakaian korban, sandal, senter, dan sepeda motor.
Setelah buron dua hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Bandar pada Selasa (12/8/2025) pagi.
Kini Edi Hendri terancam jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.*