karena adanya dua kelompok massa terdiri dari mahasiswa HMI OKU yang sudah memenuhi prosedur dan kelompok perwakilan masyarakat belum jelas penanggung jawabnya.
“Penyampaian pendapat dilindungi undang-undang. Namun syarat dan ketentuan harus dipenuhi agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” tegas Endro.
Kapolres juga membantah pihaknya pernah menyebut PGKMI sebagai provokator.
“Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu, tetapi jelas bukan dari kami,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi memastikan pihaknya akan selalu menjadi wadah aspirasi rakyat.
Ia juga menyinggung isu kenaikan tarif PDAM yang segera dibahas bersama pihak terkait.
“Kami harap aspirasi rakyat disampaikan dengan damai dan resmi, hindari tindakan anarkis,” tutupnya.*