Jenguk Dua Korban Penusukan Tersangka Curanmor, Biaya Perawatan Ditanggung Polri

Sabtu 11-10-2025,10:00 WIB
Reporter : Deo
Editor : Aris

Edwin sempat mendapat perawatan di RSUD OKU Timur akibat luka yang dideritanya sebelum dibawa ke Mapolsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau kecil sepanjang 15 cm, satu kunci pas segitiga berwarna cokelat.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lakukan Monitoring ke Perkebunan Warga

Kemudian, satu besi gepeng kecil, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru milik korban.

Kapolres OKU Timur melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan kejadian tersebut. 

“Tersangka pencurian dengan kekerasan sudah diamankan di Polsek Martapura dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, kedua korban telah mendapatkan perawatan medis dan kondisi mereka kini berangsur pulih. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Kategori :