Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam pemeriksaannya, Ryansyah mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan.
BACA JUGA:Rayakan Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Adakan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
“Saya melihat ada dua siswi di kelas setelah jam pulang sekolah. Saya masuk, langsung ambil ponselnya, lalu kabur,” ungkapnya.
Kanit Pidum Polres OKU Timur menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pihak sekolah agar meningkatkan keamanan, terutama pada jam-jam pulang sekolah untuk mencegah hal serupa terulang.