Kini tersangka Sela dijerat Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan dengan imbalan tinggi tanpa kejelasan sumbernya.
“Kasus TPPO tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa muncul di wilayah pedesaan,” tegasnya.