JAKARTA, OKES.NEWS – Setelah melalui proses panjang dan penuh sorotan publik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan bahwa Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.
Dengan putusan tersebut, keduanya resmi kembali aktif menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Senayan.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan dalam sidang terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Adang juga menegaskan, meskipun bebas dari pelanggaran, MKD tetap mengingatkan agar para anggota DPR berhati-hati dalam bertindak dan berucap di ruang publik.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” katanya.
BACA JUGA:Wabup OKU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bunglai
BACA JUGA:Genjot Sosialisasi “Merdeka Pajak”, Realisasi PKB Tembus 83 Persen
Hal serupa juga berlaku untuk Uya Kuya, yang dalam putusan MKD disebut tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI sejak keputusan dibacakan.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” lanjut Adang.
Sidang etik ini menjadi babak akhir dari pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif periode 2024–2029, yakni Uya Kuya, Adies Kadir, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Dari lima nama tersebut, tiga di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berbeda.
Ahmad Sahroni mendapat sanksi nonaktif enam bulan,
Eko Patrio dijatuhi empat bulan,
dan Nafa Urbach menerima hukuman tiga bulan nonaktif.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Selatan Sepakati Raperda APBD 2026 dan Empat Raperda 2025