MKD Tegaskan 5 Anggota DPR RI Tak Langgar Kode Etik DPR?

Rabu 05-11-2025,18:54 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

“Menyatakan Teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” tegas Adang di hadapan peserta sidang.

Meskipun kasus ini cukup menyita perhatian publik, tidak ada satu pun anggota DPR yang diberhentikan dari jabatannya. MKD menilai, pelanggaran yang terjadi masih dalam ranah yang dapat dibina dan diberi sanksi proporsional, bukan pemecatan.

Putusan ini sekaligus menunjukkan komitmen MKD untuk menegakkan etika parlemen dengan pendekatan pembinaan dan keadilan moral, tanpa mengabaikan citra dan tanggung jawab lembaga legislatif.

Dengan demikian, Uya Kuya dan Adies Kadir kini dapat kembali menjalankan amanah rakyat, sementara rekan-rekan mereka yang mendapat sanksi diharapkan menjadikan putusan ini sebagai pelajaran berharga untuk menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota DPR RI.

Kategori :