Berdalih Keluarkan Ular dari Perut, Oknum Dukun Diduga Cabuli Anak ABG hingga Hamil

Jumat 07-11-2025,11:00 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Aris

OKES.NEWS - Seorang warga berinsial SB (36) ditangkap polisi dan harus mendekam di jeruji penjara.

Pasalnya, warga di salahsatu satu desa yang berada di Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur itu diduga tega melakukan perbuatan bejad dengan melakukan pencabulan terhadap seorang anak baru gede (ABG) yang baru berusia 15 tahun hingga hamil. 

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan meminta keterangan korban.

“Tersangka kini telah diamankan dan sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres OKU Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Belirang III, Iptu Sapariyanto, Rabu (5/11). 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada April 2025 silam di area kebun karet. 

BACA JUGA:Cegah Penularan TBC, Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Massal

Tersangka yang dikenal warga setempat serta mengaku punya kemampuan ‘spiritual’, mengundang korban ke lokasi latihan silat dengan dalih pengobatan. 

Tersangka menyebut bahwa di dalam perut korban terdapat ular yang harus segera dikeluarkan melalui ritual khusus. Korban sendiri datang diantarkan orang tuanya berinisial A.

Tersangka lalu meminta orang tua korban menunggu sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. 

Setelah berhasil menjauhkan orang tua korban, ia membawa korban ke sebuah gubuk di kebun karet dan mulai menjalankan aksinya.

“Tersangka menyuruh korban membuka pakaian dengan alasan bagian perutnya perlu diobati. Saat korban menolak, tersangka terus merayu dengan mengatakan bahwa itu bagian dari ritual pengeluaran ular dari tubuh korban,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA: Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

Korban yang masih di bawah umur akhirnya tak berdaya dan menjadi korban perbuatan bejat tersebut. 

Tersangka diketahui melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, hingga akhirnya korban mengalami kehamilan.

Setelah keluarga mengetahui kondisi korban, laporan resmi dibuat ke Polsek Belitang III. Pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.

Kategori :