“Jangan sampai hak kepemilikan masyarakat menjadi kabur karena kesalahan kadastral. Publik berhak mendapat informasi pertanahan yang setransparan-transparannya,” tutupnya.
Acara turut diisi pemaparan dari Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Mohamad Gugus Perdana, serta dihadiri pejabat ATR/BPN, Ketua Umum MASKI Loerdi Latrianto, dan jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali.