OKES.NEWS - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Rabu (26/11/2025).
Raker tersebut untuk membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2024.
Salah satu sorotan utama dalam pertemuan ini adalah keterlambatan penyelesaian proyek Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan.
Temuan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pemanfaatan Bendungan sebagai Sumber Energi Listrik Tahun 2020 hingga Semester I 2024 yang dilakukan di berbagai wilayah.
Termasuk DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA:PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, Permudah Pelanggan Catat Pemakaian Listrik Mandiri
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa laporan bernomor 2/LHP/XIIV/01/2025 itu memuat 16 temuan dan 37 rekomendasi.
Walau Kementerian PU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara administrasi, BPK hanya menyatakan 9 rekomendasi (24,32%) benar-benar selesai, sementara 28 rekomendasi (75,68%) masih dalam proses penelaahan.
Salah satu poin krusial adalah keterlambatan proyek Bendungan Tiga Dihaji, sebagaimana tercantum pada temuan nomor 3.18 halaman 125.
Proyek yang semula direncanakan rampung dalam enam tahun (2018–2023) kini diproyeksikan selesai dalam sembilan tahun, hingga 2026.
Akibatnya, pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik pun belum dapat direalisasikan.
BACA JUGA:Bupati OKU Kukuhkan Para Bunda PAUD dan Literasi
Lasarus menilai temuan tersebut mencerminkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan kajian teknis, serta belum optimalnya proses monitoring dan evaluasi pembangunan.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan penyusunan blueprint baru atau melakukan review master plan terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
“Prinsip siapa berbuat apa seharusnya sudah dikonsolidasikan sejak awal dengan seluruh stakeholder agar tidak terjadi masalah serupa di kemudian hari,” tegasnya.