Aksi Nekat Dua Remaja di OKU Dobrak Pintu, Gasak Barang, Rugikan Korban Jutaan Rupiah!

Jumat 28-11-2025,19:54 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA,OKES.NEWS  – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dua remaja berusia 18 tahun, masing-masing Feb dan Bim, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga di Jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, saat rumah korban Ariska Ramadan (19) dalam keadaan terkunci dari dalam. 

Kedua pelaku berhasil masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak paksa kunci pintu kayu hingga terlepas.

Begitu berada di dalam rumah, para pelaku langsung menggasak sejumlah barang milik korban, di antaranya 1 unit HP Samsung Galaxy A04, 1 jam tangan merk Touch Watch, serta 1 tabung gas melon 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1.820.000.

Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Baturaja Barat.

BACA JUGA:Dekranasda OKU Selatan Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Daerah

BACA JUGA:Di Usia ke-80, PGRI OKU Mantapkan Semangat Pengabdian

Setelah melakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi, tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budiono, SE, bergerak cepat memburu para pelaku.

Pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka Feb di rumah kontrakannya dekat SMP Trisakti, Kelurahan Sukaraya. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti jam tangan Touch Watch yang dicuri dari rumah korban.

"Dalam pemeriksaan awal, Feb mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Bim," ungkap Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra

Berbekal keterangan tersebut, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Bima di sebuah bedeng dekat SMP Kader, Kelurahan Sukaraya, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.

Dari tangan Bim, petugas mengamankan HP Samsung Galaxy A04 serta tabung gas elpiji 3 kg yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.*

Kategori :